Keterbatasan
Undang-undang Telekomunikasi dalam mengetur Penggunaan teknologi Informasi
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia
tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace
law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan
cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai
ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti
elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah
tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda
tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti elektronik yang
diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini
berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah
Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum di
Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa
alternative atau arbitrase.
Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang
telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi
informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk
negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita
dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar
untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan
hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala
bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di
dunia maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11
Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
- Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
- E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
- Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
- Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur
Penggunaan Teknologi Informasi
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab
yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan,
penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat
untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan
penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang
dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah
satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak
terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi,antara lain:
1. Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2. Perkembangan teknologi yang sangat
pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan
sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan
teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang
ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36
Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan
mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan
teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan
yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun
akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan
teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik
yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang
Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi
dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan
teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Kesimpulan
Dalam UU No.36 tentang
telekomunikasi tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,
karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara
kita, itu dapat dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat
secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik
minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat
bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.
Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia maya.
Kemudian Dengan adanya keterbatasan undang-undang ini hanya sebagian yang efektif dalam penerapannya karena kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah, korporasi dan
sebagainya. Ada
bermacam-macamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana
undang-undang yang satu saling bertentangan.
Nama : Wahyu Desnadi
Npm : 10109660
Tidak ada komentar:
Posting Komentar