Kejahatan dunia maya
(Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh
Kasus Cybercrime
Pencurian dan penggunaan account internet
milik orang lain.
Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian
dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja.
Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang
kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika
informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal
tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si
pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak
terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat
adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di
Bandung.
Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan
ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan
lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik
situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan
nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri
data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia,
tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada
kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ.
Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi
yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan
fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke
Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada
juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus
mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan
penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain
menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet
banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah
penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya
hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai
kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime
uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini
termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against
property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas
adalah:
·
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan
mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext
diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication
(pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau
transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular
adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya
dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari
Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas
SSL dengan menambahkan software tambahan, sperti open SSL.
·
Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah
untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan.
Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan
internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang
melewatinya.
·
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT),
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
·
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman
FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server..
Kejahatan ini berkaitan dengan
Undang-Undang pada “Bab VII Pasal 27
ayat 1”
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.” Dari Pasal diatas menjelaskan bahwa tidak
boleh mendistribusikan hal-hal yang melanggar asusila, etika atau yang di
anggap tabu.
Daftar pustaka : http://handry-ndry.blogspot.com/2012/06/contoh-kasus-cybercrime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar