Kamis, 16 Juni 2011

kekuasaan dan politik

Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).

Kekuasaan bersifat positif


merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat mempengaruhi dan merubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental.


Kekuasaan bersifat Negatif

Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam mempengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.
Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.


sejarah kekuasaan di Indonesia


Kerajaan Hindu-Buddha

Pada abad ke-4 hingga abad ke-7 di wilayah Jawa Barat terdapat kerajaan bercorak Hindu-Budha yaitu kerajaan Tarumanagara yang dilanjutkan dengan Kerajaan Sunda sampai abad ke-16. Pada masa abad ke-7 hingga abad ke-14, kerajaan Buddha Sriwijaya berkembang pesat di Sumatra. Penjelajah Tiongkok I Ching mengunjungi ibukotanya Palembang sekitar tahun 670. Pada puncak kejayaannya, Sriwijaya menguasai daerah sejauh Jawa Barat dan Semenanjung Melayu. Abad ke-14 juga menjadi saksi bangkitnya sebuah kerajaan Hindu di Jawa Timur, Majapahit. Patih Majapahit antara tahun 1331 hingga 1364, Gajah Mada berhasil memperoleh kekuasaan atas wilayah yang kini sebagian besarnya adalah Indonesia beserta hampir seluruh Semenanjung Melayu. Warisan dari masa Gajah Mada termasuk kodifikasi hukum dan dalam kebudayaan Jawa, seperti yang terlihat dalam wiracarita Ramayana.

Kerajaan Islam

Islam sebagai sebuah pemerintahan hadir di Indonesia sekitar abad ke-12, namun sebenarnya Islam sudah sudah masuk ke Indonesia pada abad 7 Masehi. Saat itu sudah ada jalur pelayaran yang ramai dan bersifat internasional melalui Selat Malaka yang menghubungkan Dinasti Tang di Cina, Sriwijaya di Asia Tenggara dan Bani Umayyah di Asia Barat sejak abad 7.
Menurut sumber-sumber Cina menjelang akhir perempatan ketiga abad 7, seorang pedagang Arab menjadi pemimpin pemukiman Arab muslim di pesisir pantai Sumatera. Islam pun memberikan pengaruh kepada institusi politik yang ada. Hal ini nampak pada Tahun 100 H (718 M) Raja Sriwijaya Jambi yang bernama Srindravarman mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Kekhalifahan Bani Umayyah meminta dikirimkan da'i yang bisa menjelaskan Islam kepadanya. Surat itu berbunyi: “Dari Raja di Raja yang adalah keturunan seribu raja, yang isterinya juga cucu seribu raja, yang di dalam kandang binatangnya terdapat seribu gajah, yang di wilayahnya terdapat dua sungai yang mengairi pohon gaharu, bumbu-bumbu wewangian, pala dan kapur barus yang semerbak wanginya hingga menjangkau jarak 12 mil, kepada Raja Arab yang tidak menyekutukan tuhan-tuhan lain dengan Allah. Saya telah mengirimkan kepada anda hadiah, yang sebenarnya merupakan hadiah yang tak begitu banyak, tetapi sekedar tanda persahabatan. Saya ingin Anda mengirimkan kepada saya seseorang yang dapat mengajarkan Islam kepada saya dan menjelaskan kepada saya tentang hukum-hukumnya.” Dua tahun kemudian, yakni tahun 720 M, Raja Srindravarman, yang semula Hindu, masuk Islam. Sriwijaya Jambi pun dikenal dengan nama 'Sribuza Islam'. Sayang, pada tahun 730 M Sriwijaya Jambi ditawan oleh Sriwijaya Palembang yang masih menganut Budha.[5]
Islam terus mengokoh menjadi institusi politik yang mengemban Islam. Misalnya, sebuah kesultanan Islam bernama Kesultanan Peureulak didirikan pada 1 Muharram 225 H atau 12 November 839 M. Contoh lain adalah Kerajaan Ternate. Islam masuk ke kerajaan di kepulauan Maluku ini tahun 1440. Rajanya seorang Muslim bernama Bayanullah.
Kesultanan Islam kemudian semikin menyebarkan ajaran-ajarannya ke penduduk dan melalui pembauran, menggantikan Hindu sebagai kepercayaan utama pada akhir abad ke-16 di Jawa dan Sumatera. Hanya Bali yang tetap mempertahankan mayoritas Hindu. Di kepulauan-kepulauan di timur, rohaniawan-rohaniawan Kristen dan Islam diketahui sudah aktif pada abad ke-16 dan 17, dan saat ini ada mayoritas yang besar dari kedua agama di kepulauan-kepulauan tersebut.
Penyebaran Islam dilakukan melalui hubungan perdagangan di luar Nusantara; hal ini, karena para penyebar dakwah atau mubaligh merupakan utusan dari pemerintahan Islam yang datang dari luar Indonesia, maka untuk menghidupi diri dan keluarga mereka, para mubaligh ini bekerja melalui cara berdagang, para mubaligh inipun menyebarkan Islam kepada para pedagang dari penduduk asli, hingga para pedagang ini memeluk Islam dan meyebarkan pula ke penduduk lainnya, karena umumnya pedagang dan ahli kerajaan lah yang pertama mengadopsi agama baru tersebut. Kerajaan Islam penting termasuk diantaranya: Kerajaan Samudera Pasai, Kesultanan Banten yang menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara Eropa, Kerajaan Mataram, dan Kesultanan Ternate dan Kesultanan Tidore di Maluku.

Pendapatan Nasional

Pendapatan nasioanl

pendapatan nasional ( National Income ) dapat didefinisikan sebagai nilai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara dalam jangka waktu tertentu ( biasanya 1 tahun ).

dalam perhitungan pendapatan nasional dikenal bebeapa istilaj\h yaitu :
1. Produk Domestik Bruto ( Gross Domestic Product )
2. Produk Nasional Bruto ( Gross National Product )
3. Produk Nasionak Netto ( Net National Product )
4. Pendapatan Nasional ( National Income )

Disini kita akan menbahas Produk Domestik Bruto ( Gross Domestic Product ). Dalam PDB ada 3 cara yang harus kita ketahui cara penghitungannya yaitu sebagai berikut :

1.Cara Pengeluaran
Yaitu dengan menjumlahkan pengeluaran terhadap barang dan jasa yang dhasilkan oleh perekonomian suatu negara.
PDB = C + G + I + ( X - M )
Keterangan :
C = pengeluaran konsumsi rumah tangga
G = pengeluaran pemerintah
I = investasi sector swasta
( X – M ) = ekspor neto

2.Cara Produksi
Yaitu perhitungan pendapatan nasional dilakukan dengan menjumlahkan nilai tambah yang diciptakan oleh seluruh sektor yang terdapat didalam perekonomian.

3.Cara Pendapatan
Yaitu menjumlahkan pendapatan yang diterima oleh faktor produksi.
tenaga kerja mendapatkan upah, modal mendapatkan bunga tanah mendapatkan sewa dan kewirausahaan mendapatkan laba.

Uang & Lembaga Keuangan

Definisi uang
Definisi uang dalam ilmu ekonomi tradisional, sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.

Jenis-jenis uang
Menurut pembuatannya ;
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
Sementara itu, yang dimaksud dengan "uang kertas" adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut nilainya;
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Proses penciptaan;
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas keamanannya.
Salah satu fungsi sistem keuangan adalah penciptaan uang. Penciptaan uang antara lain dapat dilakukan melalui bank umum yaitu dengan melalui penciptaan uang giral. Oleh karena itu, bank umum dapat mempengaruhi jumlah uang beredar. Untuk menggambarkan proses penciptaan uang oleh bank-bank umum dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa asumsi sebagai berikut:
1. Ketentuan reserve requirement (RR) 5 %
2. Semua loanable funds yaitu dana setelah dikurangi RR, disalurkan dalam bentuk kredit.
3. Setiap transaksi menggunakan cek.
4. Semua transaksi dalam bentuk giro.
5. Simpanan giro pertama sebesar Rp. 1 juta dan disimpan pada Bank Umum A.
Proses transaksi untuk penciptaan uang oleh bank umum perekonomian dengan menggunakan asumsi di atas dimulai dengan simpanan nasabah dalam bentuk Giro pada Bank A sebesar Rp. 1 juta. Untuk memenuhi ketentuan Bank Umum A menahan sebesar Rp. 50 ribu (5 % x Rp. 1 juta) sebagai cadangan. Sisanya sebesar Rp. 950 ribu yang dalam hal ini adalah loanable funds dipinjamkan kepada nasabahnya.
Selanjutnya, nasabah yang mendapatkan kredit tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan-kebutuhanya. Pihak penjual dengan adanya transaksi tersebut memperoleh uang yang kemudian menyetorkannya pada rekening gironya di Bank Umum B sebesar Rp. 950 ribu. Oleh Bank Umum B setelah menahan cadangan sebesar 5 % x Rp. 950 ribu = Rp. 47.500, sisa dananya sebesar Rp. 902.500 kemudian dipinjamkan kepada nasabahnya.
Nasabah yang memperoleh pinjaman dari Bank Umum B membelanjakan uangnya tersebut sebagaimana dengan nasabah Bank Umum A sebelumnya. Oleh pihak penjual yang melakukan transaksi tersebut disetorkan ke rekeningnya di Bank Umum C sejumlah Rp. 902.500 yang kemudian menahan sebagian jumlah tersebut sebagai cadangan likuiditas dan selanjutnya menyalurkannya kembali kepada debitur. Proses transaksi seperti ini akan berulang secara terus menerus yang akan berakhir pada suatu tahap di mana tidak ada lagi sisa cadangan likuiditas sehingga loanable funds menjadi nihil dari jumlah simpanan giro awal.
Pada proses penciptaan uang giral oleh bank umum tersebut yang jumlah awalnya hanya sebesar Rp. 1 juta akan menjadi 20 juta setelah melalui proses penciptaan uang giral dengan mekanisme yang sama seperti dijelaskan di atas. Jumlah uang giral, cadangan likuiditas, dan kredit yang diberikan pada akhir proses penciptaan dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut
D = S/r
Lembaga keuangan (bank syariah;
Bank syariah dalah bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.
Bank syariah meliputi :
• Baitul Mal Wattanwil (BMT)
BMT pada dasarnya merupaka pengembangan dari konsep ekonomi dalam islam terutama dalam bidang keuangan. Istilah BMT adalah penggabungan dari baitul mal dan baitul tanwil, baitul mal adalah lembaga keungan yang kegiatannya mengelola dana yang bersifat nirloba (social). Sumber dana di peroleh dari zakat, infaq, dan sedekah, atau sumberlain yang halal, kemudian dana tersebut disalurkan kepada mustahik, yang berhak atau untuk kebaikan. Adapun baitul tanwil adalah lembaga keungan yang kegiatannya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dan bersikap profit motive. Penghimlpunan dana di peroleh melalui simpanan pihak ke tiga dan penyalurannya dilakukan dalam bentuk pembiayaan / investasi, yang dijalankan berdasarkan prinsip syariat.
• Bank Mandiri Syariah
Sebagai bank umum pertama di Indonesia yang beroperasi sesuai syariah tetap bertengger dengan kukuh.
• Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Landasan hokum BPR adalah UU NO.7 / 1992 tentang perbankan sebagaiman telah diubahn dengan UU NO.10 / 1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPRS biasa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip syariah. Separti pada jenis lembaga keuangan syariah, BPRS juga mengedepankan factor halal dalam menggunakan aktivitasnya. Yaitu dengan jalan tidak menerapkan praktek maghrib (maisir, gharar, riba).

Referensi;
http://id.wikipedia.org/wiki/Uang#Jenis
http://porakranjau.wordpress.com/2008/04/22/proses-penciptaan-uang-oleh-bank-umum/
http://zonaekis.com/lembaga-keuangan-syariah-bank-syariah
 
Free Blogger Templates